![]() |
| 10 Oktober Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. |
![]() |
| 10 Oktober Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. |
![]() |
| 10 Oktober Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. |
Stigma Pada Orang dengan
Gangguan Jiwa
Ketika kita bicara tentang gangguan jiwa, maka yang
tergambar dalam fikiran kita adalah sosok menakutkan berkelakuan aneh dan
bicara sendiri. Tidak jarang bayangan itu menciptakan kata kata seperti
“gila, miring atau sarap” yang pada akhirnya melahirkan stigma dikhalayak umum
(Smith & Casswell, 2010). Tentu saja stigma bisa terjadi pada siapa
saja, namun umumnya lebih menyorot pada kondisi kejiwaan seseorang.
Stigma sendiri diartikan sebagai “label” yang pada banyak hal mengarah untuk
merendahkan orang lain (Johnstone, 2001). Pada kasus kasus gangguan jiwa,
tindakan ini pada akhirnya membangun prejudice tanpa dasar yang mengarah
pada usaha usaha mendiskriminasikan penderita gangguan jiwa dalam banyak hal,
seperti tindakan kekerasan, diskriminasi ditempat kerja dan sekolah (Buckles
dkk, 2008). Hal ini tentu saja menimbulkan kerumitan karena para
penderita gangguan jiwa semakin menarik diri, tidak mau terbuka karena takut
dihakimi dan dihinakan. Yang lebih menyakitkan bagi kondisi kejiwaan mereka
adalah ketika bayangan ketakutan akan dihakimi dan ditertawakan menyebabkan
penderita tidak mau mencari pertolongan ketika gejala gejala gangguan jiwa
mulai dirasakan (Link dkk, 2001). Sehingga kebanyakan penderita berusaha
membohongi diri sendiri dan menganggap gejala psikotik adalah hal yang biasa
saja disaat penderita juga merasa ada yang salah dalam dirinya.
Menilik dari gambaran sekilas diatas, maka penulis
akan berusaha menjabarkan stigma sebagai komponen dasar dalam faktor sebab
akibat akan lahirnya penghakiman tanpa dasar di khalayak ramai terhadap para
penderita gangguan jiwa.
Kurangnya pengetahuan akan kesehatan jiwa dikalangan
umum memang tidak dipungkiri sebagai sebab utama terhadap perlakuan tidak adil
yang diterima para penderita gangguan jiwa (Smith & Casswell, 2010).
Namun, dikasus kasus negara berkembang akar masalahnya hampir sama, yakni
kurangnya dukungan dana dari pemerintah untuk tunjangan kesehatan jiwa
dipercaya menjadi faktor dasar untuk semua masalah yang timbul (Saxena, 2007).
Untuk kasus Indonesia, alokasi dana kesehatan nasional
hanya berkisar 5 persen dari total keseluruhan belanja negara. Kondisi
ini semakin meruncing dengan kenyataan, bahwasanya alokasi dana kesehatan jiwa
adalah penerima dana terakhir setelah pembagian dana kesehatan ke berbagai
sektor (Irmansyah, Prasetyo & Minas, 2009). Tak heran, kondisi ini
sangat mempengaruhi kemajuan kesehatan jiwa di Indonesia dimana kekurangan dana
berimbas pada banyak hal. Untuk kalangan kesehatan yang terlibat langsung
dengan penderita gangguan jiwa, hal ini mengurangi kesempatan untuk mendapatkan
pelatihan tentang penyakit jiwa dan perawatannya. Juga, kurangnya dana
untuk penelitian jiwa dan kurangnya tenaga profesional yang benar benar ahli di
bidang jiwa.
Ujung ujungnya, masalah ini semakin kompleks
dikalangan pemberi layanan jiwa itu sendiri. Adanya Iatrogenic Stigma diyakini
memperkuat stigma dikalangan masyarakat awam terhadap para penderita gangguan
jiwa (Sartorius, 2002). Iatrogenic stigma adalah suatu
kecendrungan prilaku stigmatisasi kalangan professional khususnya para
psikiater terkait kecerobohan dalam penggunaan label diagnosis penyakit
jiwa. Hal ini terutama tampak pada pelabelan penyakit penyakit jiwa yang
oleh masyarakat umum diartikan berbeda. Tindakan dan perlakukan seperti
memberi julukan atau berupa singkatan singkatan penyakit jiwa terhadap para
penderita, diterima masyarakat sebagai satu hal yang sangat wajar. Pada
akhirnya, masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai acuan bahwa penyakit jiwa
memang sangat mengerikan. Ditambahkan lagi oleh riset yang menunjukkan
bahwa banyak penderita gangguan jiwa merasa tidak nyaman dengan perawatnya,
psikiaternya atau psikolognya dikarenakan para profesional tersebut
memperlakukan penderita sama seperti perlakuan yang diterima dari masyarakat
(Johnstone, 2001). Tanggapan professional jiwa terhadap cerita para klien
akan gejala kejiwaan yang diidap sering menimbulkan ketidaknyamanan.
Tanpa sadar prilaku prilaku seperti mengernyitkan dahi, menggelengkan kepala
terhadap keluhan halusinasi atau menyunggingkan senyuman terhadap ide bunuh
diri klien sangat lah fatal, jika tidak mendasarkan diri pada kemampuan empati
kuat, yang seharusnya dipunyai setiap kalangan profesional jiwa (Harrison &
Gill, 2010). Kemampuan untuk berempati pada orang lain bukanlah satu
kemampuan alamiah tapi sesuatu yang bisa dikembangkan lewat pemberian
pengetahuan serta mengaplikasikannya pada diri sendiri (Smith & Casswell,
2010). Riset juga membuktikan bahwa penerimaan tanpa syarat baik itu dari
kalangan profesional jiwa maupun dari khalayak ramai adalah hal yang sangat
diharapkan oleh para penderita gangguan jiwa dan bisa meningkatkan kwalitas
hidup penderita (Link dkk, 2001 ;Sibitz dkk, 2009). Dan, tentu saja hal
ini berpotensi mendongkrak proses penyembuhan atas penyakit jiwa yang mereka
idap.
Disatu sisi, perlakuan tak adil yang diterima oleh
para penderita gangguan jiwa juga berakibat pada pribadi penderita itu
sendiri. Stigma yang bersifat internal ini sangat merugikan kondisi
kejiwaan para penderita (Buckles dkk, 2008). Penderita cenderung
menganggap bahwa dirinya memang tidak berharga, tidak mampu, tidak mau
bersosialisasi dan mengalami rasa rendah diri yang sangat parah (Sibitz, dkk,
2009). Kondisi ini disimpulkan dalam berbagai riset sebagai salah satu
penyebab kekambuhan mereka, sehingga masalah jiwa menjadi salah satu masalah
yang sangat kompleks, dikarenakan bukan hanya satu sisi yang harus dikaji tapi
harus dipandang dari berbagai sudut (Harrison & Gill, 2010).
Selain itu, media turut memperparah stigma yang
diterima para pengidap gangguan jiwa (Buckles dkk, 2008). Hal ini tidak
lepas dari peran media sebagai penyampai informasi khususnya media televisi
yang sering mempertontonkan penderita gangguan jiwa sebagai sosok
berbahaya. Contohnya adalah lakon di sinetron ataupun film yang
menggambarkan gangguan jiwa sebagai momok yang menakutkan, sadis, tidak
berprikemanusiaan, bahkan digambarkan suka mengamuk tanpa alasan yang
jelas. Maka, tak heran jika informasi yang sampai pada khalayak ramai adalah
pemahaman yang salah. Media justru semakin membangun penghakiman tanpa
dasar yang semakin memperparah kondisi kejiwaan penderita gangguan jiwa.
Padahal kalaulah segala sesuatu yang ditakuti itu
sebaiknya dikenali dulu, tidaklah akan menunjukkan rupa seperti yang
dibayangkan orang orang. Penyakit jiwa menjadi terkesan “spesial”, itu
dikarenakan gejala yang muncul adalah satu bentuk keanehan bagi orang
orang. Hal ini merupakan satu sinyal yang diterima masyarakat sehingga
membangun opini tak berdasar yang terkesan menghakimi penderita (Sibitz, dkk,
2009). Ditambahkan lagi dengan kondisi penderita gangguan jiwa yang
sering tidak terurus menambah kecendrungan untuk menjauhi penderita.
Inilah dasar dari isolasi diri penderita gangguan jiwa. Penderita tahu
bahwa jika mereka mendekat, maka seluruh dunia akan menjauh (Johnstone, 2001).
Jika ditelaah lebih lanjut, penyakit jiwa bisa dialami
siapa saja. Umumnya, para ahli mendefinisikan penyakit jiwa sebagai suatu
kondisi serius yang mengganggu fikiran, pengalaman dan emosi (Sadock &
Sadock 2007). Hal ini bisa memicu berkurangnya fungsi sebagai manusia
utuh, disebabkan oleh terjadinya kesulitan dalam membina hubungan interpesonal,
kesulitan dalam melakukan pekerjaan dan bahkan bisa merusak diri sendiri.
Bukankah, ada poin diatas yang lazim dialami manusia dalam satu periode masa
hidupnya?
Untuk para pembaca baik itu keluarga, teman, maupun
penderita gangguan jiwa sendiri, mari menerima penyakit itu sebagai bagian dari
diri sendiri. Mulailah untuk jujur pada diri sendiri walaupun prosesnya
rumit. Tidak mudah memang berdamai dengan penyakit yang masih dianggap
tabu dikalangan awam, tapi jangan sampai gangguan jiwa yang hanya bagian kecil
dari keseluruhan diri, menghambat segala potensi dan prestasi yang ada.
Berkaryalah, karena gangguan jiwa bukan pertanda kelemahan atau ketidakmampuan.
Menutup tulisan ini, ijinkan penulis mengutip ucapan
bijak seorang Patricia Deegan, seorang psikolog hebat yang jatuh bangun
menghadapi penyakit jiwa yang dideritanya. Seluruh kemampuannya
dikerahkan untuk membantu para klien kliennya dalam menghadapi penyakit jiwa
mereka bersama. Suaranya menjadi penyemangat bagi para penderita gangguan
jiwa untuk arif dan berdamai dengan satu penyakit yang menjadi horor bagi
banyak orang. Penulis berharap kalimat beliau bisa menjadi pelipur lara
bagi sebagian orang yang membaca tulisan ini, “every journey is unique and
that the task is not to become normal but to become who you are and who you are
called to be”.
Penulis : Roxsana Devi Tumanggor
Referensi
Buckles, dkk. (2008). Beyond Stigma and Discrimination
: Challenges for Social Work Practice in Psychiatric Rehabilitation and
Recovery, Journal of Social Work in Disability & Rehabilitation,
vol. 7, no. 3, hal. 232-283
Harrison, J & Gill, A. (2010). The Experience and
Consequences of People with Mental Health Problems, the Impact of Stigma Upon
People with Schizophrenia : a Way Forward, Journal of Psychiatric and Mental
Health Nursing, vol. 17, no. hal. 242-250
Irmansyah, I, Prasetyo, Y & Minas, H. (2009).
Human Rights of Persons with Mental Illness in Indonesia : More Than
Legislation is Needed, International Journal of Mental Health Systems,
vol. 3, no. 14, hal. 1-10
Johnstone, M,. (2001). Stigma, Social Justice
and the Rights of the Mentally Ill : Challenging the Status Quo, Australian
and New Zealand Journal of Mental Nursing, vol. 10, no. 0, hal. 200-209.
Link, dkk. (2001). The Consequences of Stigma for the
Self Esteem people with Mental Illness, Psychiatric Services, vol. 52,
no. 12, hal. 1621-1626
Sibitz, dkk. (2009). Stigma Resistance in Patients
with Schizophrenia. Schizophrenia Bulletion, vol. 10, no. 1093,
hal. 1-8
Sadock, B & Sadock, V. (2007). Kaplan &
Sadock’s Synopsis of Psychiatry Behavioural Sciences/Clinical Psychiatry”,
Lippincott Williams & Wilkins
Sartorius, N. (2002). Iatrogenic Stigma of Mental
Illness, BMJ, vol. 22, no. 0, hal. 1470–1471. diunduh pada tanggal
23 Januari 2015, http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1123430/
Saxena, S. (2007). Resources for Mental Health :
Scarcity, Inequity and Inefficiency, The Lancet, vol. 370, no. 9590,
hal. 878-889, diunduh pada tanggal 23 Januari 2015,
http://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(07)61239-2/fulltext
Smith, A & Casswell, C. (2010). Stigma and
Mental Illness : Investigating Attitudes of Mental Health and Non-Mental Health
Professionals and Trainees, Journal of Humanistic Counselling, Education and
Development, vol. 49, no. 2, hal. 189-202








Tidak ada komentar:
Posting Komentar