Sabtu, 16 April 2016

10 Oktober diperingati sebagai Hari ???









10 Oktober Hari  Kesehatan Jiwa Sedunia.

10 Oktober Hari  Kesehatan Jiwa Sedunia.

10 Oktober Hari  Kesehatan Jiwa Sedunia.

Stigma Pada Orang dengan Gangguan Jiwa
Ketika kita bicara tentang gangguan jiwa, maka yang tergambar dalam fikiran kita adalah sosok menakutkan berkelakuan aneh dan bicara sendiri.  Tidak jarang bayangan itu menciptakan kata kata seperti “gila, miring atau sarap” yang pada akhirnya melahirkan stigma dikhalayak umum (Smith & Casswell, 2010).  Tentu saja stigma bisa terjadi pada siapa saja, namun umumnya lebih menyorot pada kondisi kejiwaan seseorang.  Stigma sendiri diartikan sebagai “label” yang pada banyak hal mengarah untuk merendahkan orang lain (Johnstone, 2001).  Pada kasus kasus gangguan jiwa, tindakan ini pada akhirnya membangun prejudice tanpa dasar yang mengarah pada usaha usaha mendiskriminasikan penderita gangguan jiwa dalam banyak hal, seperti tindakan kekerasan, diskriminasi ditempat kerja dan sekolah (Buckles dkk, 2008).  Hal ini tentu saja menimbulkan kerumitan karena para penderita gangguan jiwa semakin menarik diri, tidak mau terbuka karena takut dihakimi dan dihinakan.  Yang lebih menyakitkan bagi kondisi kejiwaan mereka adalah ketika bayangan ketakutan akan dihakimi dan ditertawakan menyebabkan penderita tidak mau mencari pertolongan ketika gejala gejala gangguan jiwa mulai dirasakan (Link dkk, 2001).  Sehingga kebanyakan penderita berusaha membohongi diri sendiri dan menganggap gejala psikotik adalah hal yang biasa saja disaat penderita juga merasa ada yang salah dalam dirinya.
Menilik dari gambaran sekilas diatas, maka penulis akan berusaha menjabarkan stigma sebagai komponen dasar dalam faktor sebab akibat akan lahirnya penghakiman tanpa dasar di khalayak ramai terhadap para penderita gangguan jiwa.
Kurangnya pengetahuan akan kesehatan jiwa dikalangan umum memang tidak dipungkiri sebagai sebab utama terhadap perlakuan tidak adil yang diterima para penderita gangguan jiwa (Smith & Casswell, 2010).  Namun, dikasus kasus negara berkembang akar masalahnya hampir sama, yakni kurangnya dukungan dana dari pemerintah untuk tunjangan kesehatan jiwa dipercaya menjadi faktor dasar untuk semua masalah yang timbul (Saxena, 2007).
Untuk kasus Indonesia, alokasi dana kesehatan nasional hanya berkisar 5 persen dari total keseluruhan belanja negara.  Kondisi ini semakin meruncing dengan kenyataan, bahwasanya alokasi dana kesehatan jiwa adalah penerima dana terakhir setelah pembagian dana kesehatan ke berbagai sektor (Irmansyah, Prasetyo & Minas, 2009).  Tak heran, kondisi ini sangat mempengaruhi kemajuan kesehatan jiwa di Indonesia dimana kekurangan dana berimbas pada banyak hal.  Untuk kalangan kesehatan yang terlibat langsung dengan penderita gangguan jiwa, hal ini mengurangi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan tentang penyakit jiwa dan perawatannya.  Juga, kurangnya dana untuk penelitian jiwa dan kurangnya tenaga profesional yang benar benar ahli di bidang jiwa.
Ujung ujungnya, masalah ini semakin kompleks dikalangan pemberi layanan jiwa itu sendiri.  Adanya Iatrogenic Stigma diyakini memperkuat stigma dikalangan masyarakat awam terhadap para penderita gangguan jiwa (Sartorius, 2002).  Iatrogenic stigma adalah suatu kecendrungan prilaku stigmatisasi kalangan professional khususnya para psikiater terkait kecerobohan dalam penggunaan label diagnosis penyakit jiwa.  Hal ini terutama tampak pada pelabelan penyakit penyakit jiwa yang oleh masyarakat umum diartikan berbeda.  Tindakan dan perlakukan seperti memberi julukan atau berupa singkatan singkatan penyakit jiwa terhadap para penderita, diterima masyarakat sebagai satu hal yang sangat wajar.  Pada akhirnya, masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai acuan bahwa penyakit jiwa memang sangat mengerikan.  Ditambahkan lagi oleh riset yang menunjukkan bahwa banyak penderita gangguan jiwa merasa tidak nyaman dengan perawatnya, psikiaternya atau psikolognya dikarenakan para profesional tersebut memperlakukan penderita sama seperti perlakuan yang diterima dari masyarakat (Johnstone, 2001).  Tanggapan professional jiwa terhadap cerita para klien akan gejala kejiwaan yang diidap sering menimbulkan ketidaknyamanan.  Tanpa sadar prilaku prilaku seperti mengernyitkan dahi, menggelengkan kepala terhadap keluhan halusinasi atau menyunggingkan senyuman terhadap ide bunuh diri klien sangat lah fatal, jika tidak mendasarkan diri pada kemampuan empati kuat, yang seharusnya dipunyai setiap kalangan profesional jiwa (Harrison & Gill, 2010).  Kemampuan untuk berempati pada orang lain bukanlah satu kemampuan alamiah tapi sesuatu yang bisa dikembangkan lewat pemberian pengetahuan serta mengaplikasikannya pada diri sendiri (Smith & Casswell, 2010).  Riset juga membuktikan bahwa penerimaan tanpa syarat baik itu dari kalangan profesional jiwa maupun dari khalayak ramai adalah hal yang sangat diharapkan oleh para penderita gangguan jiwa dan bisa meningkatkan kwalitas hidup penderita (Link dkk, 2001 ;Sibitz dkk, 2009).  Dan, tentu saja hal ini berpotensi mendongkrak proses penyembuhan atas penyakit jiwa yang mereka idap.
Disatu sisi, perlakuan tak adil yang diterima oleh para penderita gangguan jiwa juga berakibat pada pribadi penderita itu sendiri.  Stigma yang bersifat internal ini sangat merugikan kondisi kejiwaan para penderita (Buckles dkk, 2008).  Penderita cenderung menganggap bahwa dirinya memang tidak berharga, tidak mampu, tidak mau bersosialisasi dan mengalami rasa rendah diri yang sangat parah (Sibitz, dkk, 2009).  Kondisi ini disimpulkan dalam berbagai riset sebagai salah satu penyebab kekambuhan mereka, sehingga masalah jiwa menjadi salah satu masalah yang sangat kompleks, dikarenakan bukan hanya satu sisi yang harus dikaji tapi harus dipandang dari berbagai sudut (Harrison & Gill, 2010).
Selain itu, media turut memperparah stigma yang diterima para pengidap gangguan jiwa (Buckles dkk, 2008).  Hal ini tidak lepas dari peran media sebagai penyampai informasi khususnya media televisi yang sering mempertontonkan penderita gangguan jiwa sebagai sosok berbahaya.  Contohnya adalah lakon di sinetron ataupun film yang menggambarkan gangguan jiwa sebagai momok yang menakutkan, sadis, tidak berprikemanusiaan, bahkan digambarkan suka mengamuk tanpa alasan yang jelas.  Maka, tak heran jika informasi yang sampai pada khalayak ramai adalah pemahaman yang salah.  Media justru semakin membangun penghakiman tanpa dasar yang semakin memperparah kondisi kejiwaan penderita gangguan jiwa.
Padahal kalaulah segala sesuatu yang ditakuti itu sebaiknya dikenali dulu, tidaklah akan menunjukkan rupa seperti yang dibayangkan orang orang.  Penyakit jiwa menjadi terkesan “spesial”, itu dikarenakan gejala yang muncul adalah satu bentuk keanehan bagi orang orang.  Hal ini merupakan satu sinyal yang diterima masyarakat sehingga membangun opini tak berdasar yang terkesan menghakimi penderita (Sibitz, dkk, 2009).  Ditambahkan lagi dengan kondisi penderita gangguan jiwa yang sering tidak terurus menambah kecendrungan untuk menjauhi penderita.  Inilah dasar dari isolasi diri penderita gangguan jiwa.  Penderita tahu bahwa jika mereka mendekat, maka seluruh dunia akan menjauh (Johnstone, 2001).
Jika ditelaah lebih lanjut, penyakit jiwa bisa dialami siapa saja.  Umumnya, para ahli mendefinisikan penyakit jiwa sebagai suatu kondisi serius yang mengganggu fikiran, pengalaman dan emosi (Sadock & Sadock 2007).  Hal ini bisa memicu berkurangnya fungsi sebagai manusia utuh, disebabkan oleh terjadinya kesulitan dalam membina hubungan interpesonal, kesulitan dalam melakukan pekerjaan dan bahkan bisa merusak diri sendiri.  Bukankah, ada poin diatas yang lazim dialami manusia dalam satu periode masa hidupnya?
Untuk para pembaca baik itu keluarga, teman, maupun penderita gangguan jiwa sendiri, mari menerima penyakit itu sebagai bagian dari diri sendiri.  Mulailah untuk jujur pada diri sendiri walaupun prosesnya rumit.  Tidak mudah memang berdamai dengan penyakit yang masih dianggap tabu dikalangan awam, tapi jangan sampai gangguan jiwa yang hanya bagian kecil dari keseluruhan diri, menghambat segala potensi dan prestasi yang ada.  Berkaryalah, karena gangguan jiwa bukan pertanda kelemahan atau ketidakmampuan.
Menutup tulisan ini, ijinkan penulis mengutip ucapan bijak seorang Patricia Deegan, seorang psikolog hebat yang jatuh bangun menghadapi penyakit jiwa yang dideritanya.  Seluruh kemampuannya dikerahkan untuk membantu para klien kliennya dalam menghadapi penyakit jiwa mereka bersama.  Suaranya menjadi penyemangat bagi para penderita gangguan jiwa untuk arif dan berdamai dengan satu penyakit yang menjadi horor bagi banyak orang.  Penulis berharap kalimat beliau bisa menjadi pelipur lara bagi sebagian orang yang membaca tulisan ini, “every journey is unique and that the task is not to become normal but to become who you are and who you are called to be”.
Penulis : Roxsana Devi Tumanggor
Referensi
Buckles, dkk. (2008). Beyond Stigma and Discrimination : Challenges for Social Work Practice in Psychiatric Rehabilitation and Recovery, Journal of Social Work in Disability & Rehabilitation, vol. 7, no. 3, hal. 232-283
Harrison, J & Gill, A. (2010). The Experience and Consequences of People with Mental Health Problems, the Impact of Stigma Upon People with Schizophrenia : a Way Forward, Journal of Psychiatric and Mental Health Nursing, vol. 17, no. hal. 242-250
Irmansyah, I, Prasetyo, Y & Minas, H. (2009). Human Rights of Persons with Mental Illness in Indonesia : More Than Legislation is Needed, International Journal of Mental Health Systems, vol. 3, no. 14, hal. 1-10
Johnstone, M,. (2001).  Stigma, Social Justice and the Rights of the Mentally Ill : Challenging the Status Quo, Australian and New Zealand Journal of Mental Nursing, vol. 10, no. 0, hal. 200-209.
Link, dkk. (2001). The Consequences of Stigma for the Self Esteem people with Mental Illness, Psychiatric Services, vol. 52, no. 12, hal. 1621-1626
Sibitz, dkk. (2009). Stigma Resistance in Patients with Schizophrenia.  Schizophrenia Bulletion, vol. 10, no. 1093, hal. 1-8
Sadock, B & Sadock, V. (2007). Kaplan & Sadock’s Synopsis of Psychiatry Behavioural Sciences/Clinical Psychiatry”, Lippincott Williams & Wilkins
Sartorius, N. (2002). Iatrogenic Stigma of Mental Illness, BMJ, vol. 22, no. 0, hal. 1470–1471.  diunduh pada tanggal 23 Januari 2015, http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1123430/
Saxena, S. (2007). Resources for Mental Health : Scarcity, Inequity and Inefficiency, The Lancet, vol. 370, no. 9590, hal. 878-889, diunduh pada tanggal 23 Januari 2015, http://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(07)61239-2/fulltext
Smith, A & Casswell, C. (2010).  Stigma and Mental Illness : Investigating Attitudes of Mental Health and Non-Mental Health Professionals and Trainees, Journal of Humanistic Counselling, Education and Development, vol. 49, no. 2, hal. 189-202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar